Airlangga Jelaskan Status Pegawai Kontrak Terus-menerus di Omnibus Law

Airlangga Jelaskan Status Pegawai Kontrak Terus-menerus di Omnibus Law

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 16:40 WIB
omnibus law cipta kerja
Foto: omnibus law cipta kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai permasalahan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak memiliki batas waktu dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja

Dia mengatakan bahwa PKWT tidak akan dilakukan untuk pekerjaan tetap. Dia menyebutkan PKWT hanya dilakukan pada pekerjaan yang dilakukan dalam jangka pendek.

"Terkait substansi tenaga kerja, dikatakan perjanjian kerja waktu tertentu bisa terus menerus. Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual bersama BNPB, Senin (12/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pekerjaan yang berubah dan penyelesaian jangka pendek," ujarnya.

Airlangga juga menjelaskan mengenai pengaturan jam kerja. Dia menegaskan dalam UU Omnibus Law waktu kerja tak ada yang diubah. Pengusaha menurutnya bisa memilih pengaturan jam kerja yang ditetapkan 40 jam seminggu.

ADVERTISEMENT

"Lalu soal jam kerja tetap 40 jam. Pengusaha pilih apakah 5 hari 8 jam, atau 7 jam tapi 6 hari," kata Airlangga.

Sebelumnya, kedua hal tersebut diprotes oleh kalangan buruh. Dalam Omnibus Law, PKWT disebut tidak memiliki batas waktu. Hal ini dikhawatirkan membuat buruh dikontrak seumur hidup.

Buruh pun menolak waktu kerja yang disepakati dalam UU Cipta Kerja. Jam kerja yang disepakati disebut eksploitatif.

"Buruh menolak PKWT seumur hidup. Buruh jam kerja yang eksploitatif," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resminya.

(dna/dna)

Hide Ads