Bakal Buka Seleksi Ketua Dewas TVRI, DPR Tunggu Keputusan Jokowi

Bakal Buka Seleksi Ketua Dewas TVRI, DPR Tunggu Keputusan Jokowi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 17:12 WIB
Gedung TVRI (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Foto: Gedung TVRI (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

DPR RI telah memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat Thamrin per 5 Oktober lalu. Pemberhentian itu diputuskan dalam Surat No: PW/DPR RI/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pemberhentian Arif ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal dengan Komisi I DPR RI selaku mitra kerja TVRI pada 1 Oktober 2020 lalu. Komisi I DPR RI menolak surat pembelaan diri Arief yakni Surat Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor: 183/DEWAS/TVRI/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.

Selanjutnya, Komisi I akan menunggu surat pemberhentian itu ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke dalam Surat Keputusan (SK), maka Arief secara resmi tak lagi menjabat sebagai Ketua Dewas, maupun Anggota Dewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi I dari fraksi PDIP Charles Honoris mengatakan, jika surat tersebut sudah ditandatangani Jokowi, maka selanjutnya Komisi I akan membuka seleksi Ketua Dewas pengganti Arief.

"Kita tunggu dulu SK dari Presiden ya. Setelah nantinya resmi ada SK pemberhentian dari Presiden maka DPR akan menjalankan prosedur seleksi anggota Dewas pengganti Pak Arief sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Charles kepada detikcom, Senin (12/10/2020).

ADVERTISEMENT

Charles mengatakan, pihaknya ingin sosok yang menggantikan Arief nantinya sebagai Ketua Dewas TVRI bisa bersinergi dengan Dewan Direksi untuk kemajuan TVRI.

"Bekerja secara profesional dan bisa bersinergi dengan Direksi untuk bersama-sama membangun TVRI," tutur dia.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan, nantinya Ketua Dewas Pengganti Antar Waktu (PAW) diharapkan adalah sosok yang punya kapabilitas dalam menjalankan televisi publik.

"Kita berharap Dewas PAW adalah yang mempunyai kapabilitas yang mumpuni untuk sebuah TV publik, bukan sosok yang memiliki dan dapat membawa conflict of interest ke dalam LPP ini," tutup Agil.

Sebagai informasi, alasan DPR memberhentikan Arief karena telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI. Sementara, kesimpulan rapat bersifat mengikat.

Selain itu, Arief juga dinilai mengambil keputusan yang menimbulkan konflik internal TVRI. Keputusan itu ialah memecat mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya, beserta 3 direktur lainnya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI. Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI. Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI," papar Charles.




(zlf/zlf)

Hide Ads