Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arief Hidayat Thamrin diberhentikan oleh DPR RI Surat No: PW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Keputusan itu merupakan hasil rapat internal antara Komisi I DPR RI dengan Arief yang dilakukan pada 1 Oktober 2020 lalu.
Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDIP Charles Honoris mengatakan, salah satu alasan memberhentikan Arief dikarenakan telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI. Sementara, kesimpulan rapat bersifat mengikat.
"Kinerja buruk dan berkali-kali melanggar kesimpulan rapat dengan DPR sesuai Undang-undang (UU) MD3 kesimpulan rapat mengikat kepada peserta rapat," kata Charles kepada detikcom, Senin (12/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Arief juga dinilai mengambil keputusan yang menimbulkan konflik internal TVRI. Keputusan itu ialah memecat mantan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya, beserta 3 direktur lainnya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
"Ini penilaian yang diberikan Komisi I terhadap kinerja yang bersangkutan berdasarkan beberapa rangkaian kejadian dan situasi yang sempat menyandera TVRI. Salah satunya termasuk kegaduhan akibat konflik internal yang terjadi di TVRI. Lalu ada juga rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua Dewas TVRI," paparnya.
Ketiga Direktur itu dipecat Dewas pada 11 Mei 2020 lalu, sementara Helmy pada 17 Januari 2020 lalu. Pada saat memecat ketiga Direktur tersebut, Charles juga sudah menentang keputusan Dewas TVRI.
"Dengan diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI nonaktif ini maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewas untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi non-aktif," kata Charles dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Jokowi Mau Bubarkan 13 Lembaga Akhir Agustus |
Selain Komisi I, Komite Penyelamat TVRI juga melampirkan beberapa pelanggaran Dewas, terutama sejak kasus pemecatan Helmy Yahya. Berikut pelanggaran-pelanggarannya:
1. Ketua Dewas sudah nonaktif per 11 Mei 2020.
2. Seleksi calon Dirut PAW (Pengganti Antar Waktu) tidak sesuai rekomendasi komisi l DPR RI.
3. Ketua Dewas tidak menghargai keputusan Komisi l DPR RI, dengan demikian maka ketua dewas telah melanggar UU MD3.
4. Proses pemilihan Direktur Utama telah melanggar UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
5. Proses seleksi Dirut PAW TVRI di tengah sengketa hukum antara tergugat Dewas TVRI dan penggugat Sdr. Helmy Yahya.
6. Tidak menghargai dan melecehkan Komisi l DPR RI yang tengah menangani kisruh TVRI.
7. Dewan Pengawas gagal dalam menjalankan tugasnya dan menghasilkan destruktif linear pada kepemimpinan TVRI.
"Komite Penyelamat sangat mengapresiasi keputusan Pimpinan DPR RI untuk menerbitkan surat pemberhentian Sdr. Arief Hidayat Thamrin dari Dewas LPP TVRI. Hal ini menunjukkan bahwa legislatif bersungguh-sungguh dalam membersihkan TVRI dari praktik penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan terhadap legislatif yang menaungi TVRI," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal ketika dihubungi detikcom.
(zlf/zlf)