Garuda Indonesia Digugat Pailit

Garuda Indonesia Digugat Pailit

- detikFinance
Rabu, 18 Jan 2006 12:12 WIB
Jakarta - PT Garuda Indonesia terus didera masalah. Baru saja mengaku gagal bayar utang, kini maskapai penerbangan terbesar Indonesia itu digugat pailit oleh PT Magnus Indonesia.Berdasarkan data yang diperoleh detikcom, Rabu (18/1/2006), PT Magnus Indonesia atau dulu bernama PT Magnus Surya mendaftarkan gugatan pailitnya tertanggal 7 Desember 2005.Dalam kasus gugatan ini, PT Magnus menunjuk BT Partnership Law Firm dan mendaftarkannya di panitera Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan No 40/Pailit/2005/Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat tentang permohonan pernyataan pailit terhadap PT Garuda Indonesia (persero).Kasus gugatan pailit ini bermula saat kedua belah pihak melakukan penandatanganan perjanjian konsultan pada tahun 2000 dengan nilai proyek konsultasi senilai US$ 4.348.357. Perjanjian itu berakhir pada tanggal 31 Desember 2001. Dan untuk pelaksanaan proyek, PT Magnus harus menyerahkan jaminan untuk pelaksanaan proyek atau performance bond senilai US$ 200 ribu. PT Magnus menyerahkan US$ 40.000 sebagai jaminan untuk jadinya pelaksanaan proyek tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, jasa konsultasi yang diberikan oleh PT Magnus Indonesia adalah senilai US$ 794.937 yang ditagihkan ke PT Garuda. Namun Garuda dianggap telah lalai dalam kewajibannya karena tidak dapat memenuhi kewajibannya tertanggal 14 September 2004 sebagai tanggal jatuh waktu untuk pembayaran kewajiban.Berdasarkan hal tersebut, PT Magnus meminta majelis Pengadilan Niaga untuk menyatakan Garuda pailit dengan segala akibat hukumnya. Hal itu berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU 37 tahun 2004 tentang kepailitan yakni Garuda yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya 1 utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan 1 atau lebih kreditornya.Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahun 2003, Garuda juga memiliki kewajiban European Credit Agency, PT Bank Mandiri Tbk, BNI, Angkasa Pura I dan II. Garuda juga berutang kepada Lufthansa System AS GMAH, KLM, Royal Dutch Airlines, PT Multi Bintang Indonesia Tbk dan PT Pertamina.PT Magnus juga meminta pengadilan atas nama pemohon menunjuk Tafrizal Hasan sebagai kurator untuk melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit. Atas gugatan tersebut, Humas PT Garuda, Pujobroto, mengaku menyerahkan seluruh prosesnya ke pengadilan."Karena permasalahan Garuda dengan Magnus tersebut saat ini sudah dalam proses penanganan pengadilan, maka Garuda akan mengikuti mekanisme hukum," ujar Pujobroto kepada detikcom.Sidang atas gugatan pailit ini ternyata sudah dilakukan empat kali yakni tanggal 21 Desember 2005, 4 Januari 2006, 11 Januari 2006 dan 16 Januari 2006. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads