Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin tidak ada kenaikan tarif angkutan online selama pandemi Corona. Menurut Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani, hingga kini tinggal menyesuaikan tarif taksi online, setelah di awal tahun lalu menaikkan tarif ojek online.
"Terkait tarif kalau tarif ojol kan baru aja disesuaikan sekarang kan tarif yang jadi pertanyaan itu yang sudah 3 tahun belum berubah untuk ASK dan taksi online," ujar Yani dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, untuk menaikkan tarif di tengah kondisi perekonomian yang lesu karena Corona tidak tepat. Maka dari itu Kemenhub masih menunggu momen yang tepat untuk menaikkan tarif angkutan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma gini, apakah momen sekarang pas menaikkan tarif? Kan kalau kondisi turun, tarif naik lagi kan berdampak lagi masyarakat, kasihan, makanya kita tahan dulu selama COVID-19," jelas Yani.
Yani mengatakan sebetulnya soal kenaikan tarif pada taksi online pihaknya sudah pada pembahasan final. Angka kenaikan pun sudah disetujui berbagai pihak, hanya saja momennya saja belum tepat.
"Semuanya sih sudah kita bahas sudah ada kesepakatan. Saat ini tinggal menunggu momen. Hitung-hitungannya kami sudah ada, tinggal cari momen yang tepat aja," ujar Yani.
Yani menambahkan bisa saja, begitu Corona mereda di Indonesia kenaikan tarif angkutan online diketok. "Mungkin kalau COVID-19 lebih baik bisa kita lakukan," pungkasnya.
Berdasarkan catatan detikcom, tarif taksi online yang berlaku saat ini terbagi dua zona. Wilayah I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa tarif batas bawahnya Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Kemudian, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi dan Papua batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.