Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim Omnibus Law Cipta Kerja bisa menguntungkan para pelaku angkutan transportasi darat. Tak terkecuali untuk angkutan transportasi online, mulai dari taksi online (taksol) hingga ojek online (ojol).
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu draf lengkap Omnibus Law Cipta Kerja dari DPR RI.
"UU Cipta Kerja saat ini sudah diundangkan. Saat ini kita menunggu hasil drafnya yang pasti. Yang jelas di dalam sana ada amanah mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi. Baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, maupun angkutan online," kata pria yang akrab disapa Yani ini dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Yani mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail apa saja kemudahan dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pengusaha angkutan darat maupun pengemudi angkutan online.
"Saya belum berani menyampaikan keuntungan ini, ini, ini, tapi yang jelas di sini mempermudah perizinan dan bagaimana teman-teman UMKM bisa dipermudah dalam berusaha di sektor transportasi. Secara detil kami belum ada pasalnya, kalau sudah ada pasal-pasalnya kami akan bahas," ungkap Yani.
Baca juga: Kemenhub Dipanggil KPPU Gara-gara Ojol Rusia |
Yani mengungkapkan, bisa saja Omnibus Law Cipta Kerja memungkinkan pihaknya menurunkan kewajiban PNBP untuk pengemudi taksi online.
"Kalau namanya kebijakan itu kan ada yang mulus dan tidak mulus. Yang tidak mulus misalnya di DKI, terhadap pembayaran PNBP itu masih tinggi, ini akan kita perbaiki. Melalui UU Cipta Kerja, ini insyaallah bisa kita masukkan," ungkap Yani.
Berlanjut ke halaman berikutnya.