Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Untungkan Ojol

Omnibus Law Cipta Kerja Diklaim Untungkan Ojol

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2020 08:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengizinkan kembali Ojol mengangkut penumpang hari ini. Rahmat mengingatkan para aplikator memastikan protokol kesehatan dijalankan.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim Omnibus Law Cipta Kerja bisa menguntungkan para pelaku angkutan transportasi darat. Tak terkecuali untuk angkutan transportasi online, mulai dari taksi online (taksol) hingga ojek online (ojol).

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu draf lengkap Omnibus Law Cipta Kerja dari DPR RI.

"UU Cipta Kerja saat ini sudah diundangkan. Saat ini kita menunggu hasil drafnya yang pasti. Yang jelas di dalam sana ada amanah mempermudah dan memperjelas perizinan transportasi. Baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, maupun angkutan online," kata pria yang akrab disapa Yani ini dalam webinar bersama Asosiasi Driver Online (ADO), Rabu (14/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, Yani mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan dengan detail apa saja kemudahan dan keuntungan yang bisa didapatkan oleh para pengusaha angkutan darat maupun pengemudi angkutan online.

"Saya belum berani menyampaikan keuntungan ini, ini, ini, tapi yang jelas di sini mempermudah perizinan dan bagaimana teman-teman UMKM bisa dipermudah dalam berusaha di sektor transportasi. Secara detil kami belum ada pasalnya, kalau sudah ada pasal-pasalnya kami akan bahas," ungkap Yani.

ADVERTISEMENT

Yani mengungkapkan, bisa saja Omnibus Law Cipta Kerja memungkinkan pihaknya menurunkan kewajiban PNBP untuk pengemudi taksi online.

"Kalau namanya kebijakan itu kan ada yang mulus dan tidak mulus. Yang tidak mulus misalnya di DKI, terhadap pembayaran PNBP itu masih tinggi, ini akan kita perbaiki. Melalui UU Cipta Kerja, ini insyaallah bisa kita masukkan," ungkap Yani.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Yani menyatakan usai draf Omnibus Law Cipta Kerja diterima pemerintah dan disahkan, pihaknya akan mulai membentuk PP sebagai aturan turunannya.

Dalam pembahasannya dia berjanji Kemenhub akan mengajak semua pihak, begitu juga para pengemudi angkutan online.

"Kami akan membahas PP Cipta Kerja, di dalamnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan bapak ibu sekalian. Apa saja aturan yang diperlukan untuk angkutan daring," ujar Yani.

Di sisi lain, DPR RI telah resmi menyerahkan naskah final Omnibus Law Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat.

Indra menegaskan naskah Omnibus Law Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih.

"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," ujar Indra.


Hide Ads