Pengusaha Klaim Omnibus Law Ciptaker Bisa Kerek Investasi hingga 7%

Pengusaha Klaim Omnibus Law Ciptaker Bisa Kerek Investasi hingga 7%

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 15 Okt 2020 14:19 WIB
Pengusaha jelaskan soal omnibus law/Vadhia Lidyana-detikcom
Foto: Pengusaha jelaskan soal omnibus law/Vadhia Lidyana-detikcom
Jakarta -

Empat orang perwakilan asosiasi pengusaha angkat bicara soal Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Keempat orang itu ialah Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto, dan Bendahara Umum BPP Hipmi Eka Sastra.

Rosan mengatakan, kehadiran UU Ciptaker diyakini mendorong peningkatan investasi hingga 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Pada akhirnya, hal itu dapat mengakomodir pengangguran di Indonesia untuk memperoleh lapangan pekerjaan.

Apalagi, pandemi virus Corona (COVID-19) ini berpotensi menimbulkan PHK bagi 5-6 juta pekerja. Belum lagi angkatan baru setiap tahunnya bertambah 2-3 juta orang. Bahkan, sebelum itu semua ada tambahan 8 juta orang yang setengah menganggur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua tidak ada asosiasinya, ini semua tidak ada serikatnya. Inilah yang dipikirkan pemerintah. Bagaimana membuat mereka ini bisa bekerja tidak hanya di sektor informal tapi juga mempunyai jaring pengaman sosial yang baik sehingga mereka dapat kehidupan yang makin baik ke depan," kata Rosan dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Kamis (15/10/2020).

"Bagaimanapun, penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7% untuk membangun usaha baru, atau mengembangkan usaha eksisting," kata Rosan.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Hariyadi mengatakan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan produktivitas masyarakat.

"Penerima subsidi sudah 40% dari penduduk. Di mana-mana bapak ibu, yang namanya negara mendorong supaya negara bisa mandiri, bukan senang memberikan subsidi. Nah ini melemahkan negara untuk membangkitkan produktivitas masyarakat," tutur Hariyadi.

Ia menambahkan, jika tidak segera melaksanakan terobosan baru ini, Indonesia tak bisa menikmati bonus demografinya.

"Ini kalau terus-terusan begini kita tidak akan menikmati bonus demografi," tegas Hariyadi.

Sementara itu, Iwan mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja sangat tepat dilakukan saat ini. Pasalnya, UU ini diyakini dapat membantu dunia usaha yang memperoleh tekanan dari pandemi Corona untuk melakukan pemulihan.

"Ini adalah waktu yang tepat sebenarnya. Di mana pandemi seluruh negara kita kalibrasikan nol, start bersama. Jadi UU Cipta Kerja ini it's a very good start. Jadi kita punya titik start yang sama dengan negara-negara lain. Moga-moga bukan cuma start, jadi jump start," papar Iwan.

Terakhir, Eka mengatakan UU Cipta Kerja ini akan mengakomodir pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Ia menegaskan, hal ini perlu dilakukan, melihat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.

"Ada 45 juta orang yang belum optimal dengan pekerjaan yang ada. Nah inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja ini penting. Karena salah satu tugas negara, wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke PNS, atau pun kelembagaan formal yang lain," tutup Eka.




(zlf/zlf)

Hide Ads