Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap II Klik www.depkop.go.id

Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap II Klik www.depkop.go.id

Rosmha Widiyani - detikFinance
Jumat, 16 Okt 2020 14:56 WIB
Para pekerja memasak keripik singkong di kawasan Gunung Sindur, Bogor, Rabu, (14/10/2020).  Dalam sehari, UMKM keripik merek Berlian tersebut mampu menghabiskan bahan baku singkong mentah hingga 100kg/hari. Keripik singkong dijual mulai Rp 8.000/pax. Keripik dibuat berbagai rasa seperti gurih asin, pedas sambal hingga rasa jagung manis. Selain menjual eceran, keripik tersebut banyak dibeli untuk dijual lagi (reseller) dengan merek berbeda. Selama pandemi, penjualan keripik singkong meningkat seiring naiknya permintaan makanan kudapan/cemilan di rumah.
Foto: Ari Saputra/Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahap II Klik www.depkop.go.id
Jakarta -

Pemerintah kembali membuka kesempatan mendapatkan BLT UMKM yang infonya bisa diperoleh di link www.depkop.go.id. Pendaftaran BLT UMKM Tahap II dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik UMKM.

BLT UMKM Tahap II dan sebelumnya adalah stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Dana hibah diharapkan bisa membantu UMKM kembali produksi dan beraktivitas seperti semula.

"Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," kata Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dikutip dari www.depkop.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Syarat dan cara daftar BLT UMKM Tahap II sebetulnya sama dengan gelombang sebelumnya yang menyasar 9,1 juta pelaku UMKM. Berikut penjelasan lengkapnya:

A. Cara daftar BLT UMKM Tahap II

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

B. Syarat daftar BLT UMKM Tahap II

Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon.

BLT UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Teten menjelaskan, BLT UMKM Tahap II hanya diberikan pada pengusaha terpilih. Pengusaha UMKM terpilih juga belum pernah mendapatkan bantuan dari pihak perbankan atau unbankable.

BLT UMKM Tahap II bisa diperoleh dengan mendaftarkan diri pada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota. Kadiskop akan memeriksa data, melakukan verifikasi, dan menentukan pengusaha layak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila layak, dana BLT UMKM Tahap II langsung dikirimkan ke rekening pengusaha. Penerima tidak dipungut biaya mulai dari pengajuan pendaftaran hingga memperoleh BLT UMKM Tahap II.

(row/pal)

Hide Ads