Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menilai nama Bensu tidak bisa dimiliki oleh pihak Ruben Onsu dan Benny Sujono. Pasalnya, nama merek Bensu sudah didaftarkan terlebih dahulu oleh pemilik restoran bengkel susu (Bensu) yang berlokasi di Bandung.
Dia pun mengaku penerbitan merek Geprek Bensu dilakukan berdasarkan tim pemeriksa dengan catatan kedua belah pihak tidak meributkan sebuah merek tersebut. Melainkan tetap menjalankan usaha masing-masing dan menyerahkan sepenuhnya pada pasar.
"Kasus ini seharusnya Bensu mau Ayam Geprek dan I Am Geprek ditolak. Jadi yang dilindungi itu merek Bensu, sebenarnya merek Bensu ada, ada restoran di Bandung. Cuma anak buah saya ya sudah masa lalu, selesai," kata Freddy saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan kasus merek Geprek Bensu ini sama seperti kasus yang menimpa Ayam Suharti, Polo, dan rumah makan Sederhana. Berawal dari usaha bersama namun seiring waktu berjalan terpisah.
Freddy menjelaskan, merek-merek tersebut bisa berjalan sampai sekarang karena para pihaknya memilih untuk menyerahkan kepada pasar mengenai bisnis yang dijalankan.
"Karena mereka mau mendengar ya sudah nanti kompetisinya di pasar saja. Polo juga sama begitu. Saya bilang ngapain ribut, anda dulu berbisnis ya sudah tidak usah ke pengadilan dan berbisnis saja di pasar. Sederhana juga sama. Bensu juga sama begitu, nggak usah ribut tapi ternyata ribut. Saya nggak keluarin pendaftarannya tapi pada akhirnya ada sesuatu ya sudah saya panggil saya keluarin pada hari yang sama tapi jangan ribut," jelasnya.
Buruan klik halaman berikutnya untuk penjelasan selanjutnya.