Jahatnya Pinjol Ilegal: Tak Bayar Nomor-Foto Disebar

Jahatnya Pinjol Ilegal: Tak Bayar Nomor-Foto Disebar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 18 Okt 2020 07:19 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan jika ada nasabah yang mendapatkan perlakuan tersebut, maka nasabah bisa melaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami mendorong agar segera lapor ke polisi, agar dilakukan proses hukum," kata Tongam saat dihubungi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta agar masyarakat tidak mengakses fintech ilegal supaya tidak terjadi ancaman saat penagihan.

"Kami juga prihatin melihat kejadian seperti ini berulang-ulang. Fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, tapi masih ada saja masyarakat yang mengakses," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Tongam jika masyarakat ingin meminjam uang secara online, bisa meminjam ke fintech lending yang terdaftar di OJK dan daftarnya ada di ojk.go.id.

"Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lubang tutup lubang," imbuh dia.

Menurut Tongam, pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif. "Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya," jelasya. Satgas juga telah memblokir ratusan entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.

Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama.
"Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini," kata dia.


(kil/zlf)

Hide Ads