Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan DPR RI dan pemerintah sejak 5 Oktober lalu. Omnibus Law itu sendiri merupakan aturan yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu UU. Omnibus Law Cipta Kerja ini ditetapkan dengan merombak 79 UU yang ada sebelumnya, dan merevisi lebih dari 1.000 pasal.
Beberapa perubahan dalam Omnibus Law Cipta Kerja juga merupakan bentuk deregulasi. Ada beberapa aturan yang dihapus dari UU sebelumnya. Misalnya saja pasal 48, 64, 65, 89, dan 90 dari UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus dalam UU Cipta Kerja. Lalu, juga deregulasi dengan menyederhanakan aturan perizinan berusaha, masih banyak bentuk deregulasi lainnya dalam UU Cipta Kerja.
Melihat sejarah Indonesia, deregulasi juga sudah pernah dilakukan di zaman pemerintahan Presiden ke-2 RI Soeharto. Deregulasi tepatnya dilakukan pada tahun 1983.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir berbagai sumber, Jumat (16/10/2020), deregulasi bermula ketika perekonomian Indonesia yang kala itu bergantung pada minyak dan gas (migas) terpuruk karena harga minyak dunia anjlok. Padahal, di tahun 1970-an Indonesia berada pada masa kejayaan ketika menguasai migas yang pemeran utamanya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina.
Dilansir Historia, Penguasaan ekonomi melalui sektor migas tercetus usai Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) di tahun 1974. Massa mengamuk dan menyerukan penolakan atas derasnya modal asing di Indonesia, terutama dari Jepang. Derasnya modal asing itu terasa sejak tahun 1967, di mana Soeharto mengeluarkan UU Investasi Asing.
Sentimen anti-modal asing akhirnya disusun dalam suatu rumusan kebijakan ekonomi oleh Center for Strategic and International Studies (CSIS) melalui arahan Ali Moertopo dan Sudjono Humardani. Selain itu, dua ekonom CSIS yakni Panglaykim dan Daoed Joesoef juga menyerang tim ekonomi pemerintah di bawah arahan Widjojo Nitisastro yang menyuarakan kebijakan perdagangan bebas.
Akhirnya, Soeharto mengambil gagasan CSIS menjadi kebijakan baru bagi ekonomi Indonesia. Dengan produksi minyak mentah yang dirasa sangat deras, kebijakan perekonomian terpusat atau sentralisme pun lahir. Dari situlah, BUMN memiliki posisi yang sangat kuat dalam perekonomian, sementara sektor swasta tergencet.
Memasuki tahun 1979, di mana dunia mengalami resesi, permintaan akan minyak pun anjlok. Hal tersebut menyebabkan harga minyak dunia merosot. Oleh sebabnya, di era 1980-an perekonomian Indonesia mulai goyah.
Kala itu, sentralisme dinilai ketinggalan zaman. Akhirnya, pemerintah kembali menyoroti teori perdagangan bebas dari Widjojo Nitisastro.