Heboh 'Showroom' di Perumahan, Baca Nih Aturan Rumah Jadi Tempat Usaha

Heboh 'Showroom' di Perumahan, Baca Nih Aturan Rumah Jadi Tempat Usaha

Trio Hamdani - detikFinance
Minggu, 18 Okt 2020 18:01 WIB
Beli rumah pakai FLPP
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta -

Seorang penghuni Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang menyulap rumah yang dia kontrak menjadi 'showroom'. Hal itu membuat warga tidak nyaman. Sebab, penghuni berinisial TS (21) memarkirkan hingga 15 mobil di sekitar rumahnya secara sembarangan hingga ke jalan depan carport.

Sebenarnya apakah boleh menjadikan rumah sebagai tempat usaha? Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal itu diperbolehkan tapi harus memerhatikan sejumlah aspek.

Penjelasannya terdapat di Pasal 49, yakni (1) pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, (2) pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

"Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah," jelas poin 3 dalam Pasal 49 dikutip detikcom, Minggu (18/10/2020).

ADVERTISEMENT

Namun dilihat detikcom di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di bagian pemanfaatan perumahan, hanya dijelaskan seperti di bawah ini:

(1) Pemanfaatan Perumahan digunakan sebagai fungsi hunian.
(2) Pemanfaatan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Lingkungan hunian meliputi :
a. pemanfaatan Rumah;
b. pemanfaatan Prasarana dan Sarana Perumahan; dan
c. pelestarian Rumah, Perumahan serta Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan sebenarnya dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian.

Itu dijelaskan di Pasal 8 yang setiap pemilik rumah atau yang dikuasakannya wajib (a) memanfaatkan rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat tinggal atau hunian, (b) mengelola dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.

Dia menyayangkan itu diubah di UU 1/2011. Padahal menurutnya aturan yang lama terkait pemanfaatan rumah sudah tepat.

"Makanya itu saya pernah sampaikan apa yang baik dari pemerintahan yang lama tetap dipakai pemerintahan yang baru. Jangan semuanya ditolak. Jadi pemerintahan yang lama itu kan ada bahwa orang buka kantor, bisnis di lokasi tata ruang yang bisnis dong. Yang rumah tangga ya ( fungsinya) rumah tangga," tambahnya.




(toy/dna)

Hide Ads