Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengamanatkan Badan karantina Pertanian (Barantan) untuk beradaptasi dengan perkembangan perkarantinaan dan perdagangan internasional yang bergerak dinamis. UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mendorong jalannya adaptasi tersebut.
"Bertepatan dengan Hari Karantina Pertanian ke 143 ini, juga merupakan momentum pemberlakuan perkarantinaan yang baru melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 yang menjadi tonggak bagi reformasi Badan Karantina Pertanian dalam beradaptasi terhadap perkembangan zaman," ujar Mentan dalam keterangan tertulis, Minggu (18/10/2020).
Syahrul mengatakan penerapan UU Nomor 21 membuat tugas penyelenggaraan perkarantinaan semakin berkembang. Selain itu, para jajaran badan karantina pertanian sebagai economic stools dan border protection harus semakin dipertegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid tersebut, lanjut Syahrul, juga mengamanahkan Barantan untuk membangun sistem penelusuran yang berfungsi sebagai sarana mitigasi. Jangkauan perkarantinaan untuk dapat bersinergi lebih baik dengan entitas lainnya turut diatur dalam UU tersebut.
Syahrul pun meminta Barantan mengukuhkan kerja sama dengan stakeholder terkait dalam hal pemeriksaan logistic.
"Kerja sama dengan TNI, Polri, dan Bea Cukai harus mampu manjadi sebuah kekuatan dalam memperkuat pemeriksaan sistem logistik," sambung Syahrul.
Ia menambahkan skema single submission Barantan bersama dengan Bea Cukai dapat mendukung ekosistem logistik nasional. Hal itu diharapkan kian mempermudah pelaku usaha di bidang agribisnis
"Penguatan sistem perkarantinaan merupakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Oleh karena itu, laboratorium uji hingga sarana dan prasarana menjadi modal utama serta memanfaatkan teknologi informasi guna mempercepat layanan untuk meningkatkan daya saing serta penguatan diplomasi pertanian," ulas Syahrul.
(akn/hns)