Hari ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Ma'ruf Amin telah genap setahun. Setahun Jokowi-Ma'ruf, Indonesia harus menghadapi serangan pandemi Corona.
Segala upaya pun disiapkan agar negara bisa bertahan di kala pandemi melanda. Salah satunya mengubah anggaran negara.
Mengutip Laporan Tahunan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tahun 2020 yang diterbitkan Kantor Staf Presiden (KSP), Selasa (20/10/2020), APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa harus direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dilandasi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
"Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespon situasi secara extraordinary," tulis Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf 2020.
Dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 pemerintah pun melakukan relaksasi pelebaran defisit, mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani COVID-19 meningkat pada saat pendapatan negara menurun.
Batas defisit pada APBN 2020 pun diubah, yang awalnya sebesar 5,07% menjadi 6,34% dari PDB. Kebijakan relaksasi defisit ini juga disebut akan tetap berlanjut pada 2021.
"Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari COVID-19, mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi," tulis Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf 2020.
Salah satu hasil dari revisi anggaran yang dilakukan adalah pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hingga kini total dananya sebesar Rp 695,2 triliun. Dari total dana tersebut, Rp 87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.
Dalam Rancangan APBN untuk tahun depan, pos anggaran serupa juga akan dialokasikan, jumlahnya sebesar Rp 169,7 triliun. Pasalnya, dampak pandemi dinilai masih akan dirasakan hingga 2021.
(ara/ara)