Pemerintah dikabarkan telah melakukan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan. Beredar kabar, tarif cukai rokok naik rata-rata 17%.
Namun, pengusaha mengaku belum mendengar kabar tersebut. Informasi yang diterima pengusaha justru kenaikannya mencapai 19%.
"Malah kabar yang kami dapat berkisar 19%," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono kepada detikcom, Rabu (21/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, prinsipnya pengusaha menolak kenaikan tarif cukai yang tidak rasional. Apalagi, di tengah pandemi seperti sekarang ini.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai terhadap SKT akan berdampak luas pada tenaga kerja dan petani tembakau.
"Prinsipnya di masa pandemi ini AMTI tetap menolak kenaikan cukai yang eksesif dan tidak rasional bahkan AMTI secara tegas meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan cukai terhadap SKT (Sigaret Kretek Tangan) karena akan berimplikasi luas terhadap sektor tenaga kerja dan petani tembakau," paparnya.
Sebagai informasi, pemerintah biasanya mengumumkan kenaikan tarif cukai pada September atau Oktober.
Saat dikonfirmasi soal kabar kenaikan cukai 17%, Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno hanya mengatakan, belum ada keputusan dan masih dibahas.
"Belum ada putusan, masih dalam pembahasan," ujarnya.
(acd/zlf)