Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan kapan kenaikan tarif cukai rokok untuk 2021 diumumkan. Pemerintah ingin berhati-hati dalam menetapkan keputusan tersebut karena industri rokok tertekan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
"Ini perlu kehati-hatian dan tambahan waktu saya kira. Mudah-mudahan ini bisa segera keluar dan bisa segera diumumkan," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Oktober 2020 yang disiarkan lewat YouTube Kemenkeu, Senin (19/10/2020).
Heru menjelaskan ada beberapa pertimbangan sehingga meminta tambahan waktu untuk menghitung kenaikan cukai rokok 2021. Pertama melihat kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kembali normal dari tekanan pandemi Corona, meski tanda-tanda pemulihan sudah mulai terlihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, sedang melihat perkembangan kondisi industri rokok baik dari sisi permintaan, produksi, hingga para pekerja yang ada di sektor ini. Meski di sisi lain, kenaikan cukai dinilai perlu untuk menekan angka populasi merokok pada anak-anak.
"Kami mesti koordinasikan beberapa kepentingan, pertama tetap bahwa industri ini telah mempekerjakan banyak sekali pekerja langsung maupun tidak langsung dan menjadi perhatian kita," jelasnya.
Sebelumnya, Heru sempat memastikan bahwa tarif cukai rokok akan naik pada 2021. Hal itu sejalan dengan target kenaikan jumlah penerimaan cukai rokok sebesar Rp 7,86 triliun atau 4,8% pada tahun depan.
Dengan begitu, penerimaan cukai akan naik dari Rp 164,94 triliun di target APBN 2020 menjadi Rp 172,8 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Sementara realisasi penerimaan cukai rokok mencapai Rp 111,46 triliun atau 67,57% dari target per September 2020. Penerimaan cukai rokok tercatat tumbuh 8,53% sejauh ini.
Secara total, penerimaan cukai mencapai Rp 115,32 triliun atau 66,97% dari target sampai bulan lalu. Total penerimaan cukai tumbuh 7,24%.
Sedangkan bila ditambah bea masuk dan keluar, total penerimaan kepabeanan mencapai Rp 141,82 triliun atau 68,95% dari target Rp 205,68 triliun. Penerimaan kepabeanan minus 3,77% per September 2020.
"Overall, penerimaan memang mengalami tekanan, cukai tembakau masih positif, bea masuk tertekan karena impor," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada kesempatan yang sama.
(ara/ara)