Ancam Geruduk DPR, Buruh Desak Omnibus Law Dibatalkan Lewat Cara Ini

Ancam Geruduk DPR, Buruh Desak Omnibus Law Dibatalkan Lewat Cara Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 11:45 WIB
Ratusan buruh melakukan orasi di kawasan Tugu Tani, Jakarta. Orasi dilakukan untuk menolak omnibus law.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI. Tuntutan mereka, lembaga legislatif tersebut membatalkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui mekanisme legislative review.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada sembilan fraksi di DPR untuk meminta dilakukan legislative review terhadap UU Ciptaker.

"Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh, dalam hal ini termasuk KSPI meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan yang disebut secara konstitusional dibenarkan yaitu legislative review, yaitu sebuah pengujian legislasi oleh legislator," kata dia dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut sudah diserahkan 20 Oktober dengan tembusan pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI, dan 575 anggota DPR RI.

Menurutnya legislative review dibenarkan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang tercantum pada Pasal 20 Ayat 1, Pasal 21, dan Pasal 22a.

ADVERTISEMENT

Lalu itu diperjelas lagi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbaharui menjadi UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi cabut omnibus law setelah direview, menghadirkan sidang DPR. Kemudian dibuat undang-undang yang baru, hanya 2 pasal saja yang menyatakan mencabut Undang-undang Cipta Kerja, kemudian pasal duanya dia berlaku mulai pencabutan itu maka Undang-undang Cipta Kerja tidak berlaku lagi," jelasnya.

Jika hal itu tidak digubris oleh DPR maka jalan yang akan dilakukan buruh adalah aksi besar-besaran secara nasional, termasuk di depan Gedung DPR RI.

"Bilamana legislative review ini tidak direspon oleh DPR termasuk oleh fraksi PKS dan fraksi Demokrat, KSPI sudah memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran secara nasional," tambah Iqbal.




(toy/zlf)

Hide Ads