Hati-hati Penipuan, Begini Cara Cek Penerima Banpres UMKM yang Benar

Hati-hati Penipuan, Begini Cara Cek Penerima Banpres UMKM yang Benar

Rosmha Widiyani - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 14:57 WIB
wallet with rupiah money inside in front of computer laptop monitor screen, online transaction concept
Foto: iStock/Hati-hati Penipuan, Begini Cara Cek Penerima Banpres UMKM yang Benar
Jakarta -

Bantuan Presiden atau Banpres UMKM kembali disediakan untuk pelaku usaha kecil terdampak COVID-19. Untuk mengetahui bantuan sudah diterima atau belum bisa cek di eform.bri.co.id/bpum.

Setelah link tersebut diklik, calon penerima Banpres UMKM bisa mengisi Nomor KTP dan kode verifikasi. Link akan memberikan keterangan terkait penerima Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait Banpres UMKM Rp 2,4 juta, Kementerian Koperasi UKM memperingatkan jangan sampai tertipu hoax penerimaan Banpres UMKM. Pengusaha UMKM harus memberikan data diri lengkap pada pihak yang bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

"#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM," tulis Kemenkop UKM melalui akun Instagram kemenkopukm.

Akun kemenkopukm menjelaskan, penerima Banpres UMKM hanya yang diusulkan Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah. Pelaku UMKM juga bisa diusulkan lembaga koperasi atau perbankan.

Kemenkop UKM berharap pihak yang menyebarkan formulir hoax dan memanfaatkan situasi saat ini segera berhenti. Tindakan tersebut terancam sanksi pidana karena melanggar UU ITE.

"Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini," tulis kemenkopukm.

Sekadar mengingatkan, berikut syarat dan cara daftar Banpres UMKM Rp 2,4 juta:

A. Cara daftar Banpres UMKM

Banpres UMKM bisa diperoleh jika pelaku UMKM diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

B. Syarat penerimaan Banpres UMKM

Syarat yang harus dilengkapi hingga bisa menerima Banpres UMKM adalah:

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon.




(row/erd)

Hide Ads