3 Respons Pengusaha soal Pajak Mobil 0% Ditolak Sri Mulyani

3 Respons Pengusaha soal Pajak Mobil 0% Ditolak Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Okt 2020 18:30 WIB
Harga mobil LCGC atau mobil murah bakal naik karena kena pajak 3%. Meski tak signifikan harga mobil LCGC akan semakin nyerempet dengan Low MPV.
Foto: Dok
Jakarta -

Usulan pembebasan pajak mobil baru ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Penolakan tersebut dikarenakan pemerintah sudah memberikan banyak insentif atau dukungan bagi pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pengusaha sektor otomotif nasional yaitu Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah mengambil sikap terkait keputusan orang nomor satu di Kementerian Keuangan tersebut. Bagaimana sikap pengusaha merespon keputusan tersebut, simak beberapa faktanya:

1. Gaikindo Tak Kecewa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaikindo memastikan tidak mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang menolak usulan pembebasan pajak alias 0% untuk mobil baru. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto menilai penolakan usulan tersebut akan berdampak pada kinerja penjualan kendaraan bermotor (KBM).

"Kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan-pertimbangan pemerintah ditolak, ya tidak apa-apa. Cuma peningkatan angka-angka penjualan KBM juga akan bergerak agak lambat naiknya," kata Jongkie saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

ADVERTISEMENT

2. Pajak yang Diusulkan 0%

Dia menjelaskan penjualan KBM atau mobil domestik selama pandemi anjlok hingga 50%. Dengan kondisi tersebut, Gaikindo mengusulkan pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tujuan dari usulan tersebut agar harga jual mobil terjangkau oleh masyarakat.

"Untuk membuat harga mobil bisa turun sehingga menjadi terjangkau oleh masyarakat yang berminat untuk membeli KBM," jelasnya.

Menurut Jongkie, usulan pembebasan pajak 0% juga hanya pada jenis-jenis tertentu dan yang diproduksi di dalam negeri atau buatan lokal.

"Karena kalau penjualan KBM tersebut bisa meningkat, maka penerimaan pemerintah pusat dan daerah juga bisa meningkat, karena volumenya meningkat. Dan pabrik-pabrik KBM dan komponen-komponennya bisa bekerja normal kembali," ungkapnya.

Pengamat otomotif Mukiat Sutikno mengatakan harga mobil bisa turun sekitar 40% jika usulan pajak mobil baru 0% disetujui Sri Mulyani. Dia mengatakan, usulan pembebasan pajak mobil 0% ini juga sebagai upaya menggairahkan kembali pasar otomotif yang belakangan lesu akibat COVID-19.

"Walaupun untuk win-win bisa di tengah-tengah misalnya hanya BBN sama apa, itu bisa menggairahkan dalam waktu 3 bulan terakhir. Kalau hanya berlaku sampai Desember, karena yang untuk karyawan otomotif, karyawan komponen supplier," jelasnya.

Relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Bahkan harga mobil on the road bisa jadi separuhnya. Demikian diutarakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia.

"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.

(hek/fdl)

Hide Ads