Dalam hal penggunaan platform digital, ia menyoroti salah satu produk yang pemakaiannya sudah sangat masif di tingkat masyarakat, yakni uang elektronik. Demi menjaga keamanan saldo, ia mengaku banyak yang bertanya pada pihaknya apakah saldo yang elektronik dapat dijamin LPS.
Sayangnya, LPS belum memiliki mandat untuk menjamin saldo uang elektronik karena belum masuk kategori tabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sering kami ditanyakan apakah uang elektronik itu kami menjamin? Dengan mandat yang kami terima, sepertinya masih belum. Memang saat ini masih belum ada peraturan spesifik apakah dalam platform fintech uang elektronik dapat dijamin langsung oleh LPS," imbuh dia.
Namun, jika lembaga pengawas keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) sudah mengkategorikan saldo uang elektronik sebagai tabungan, maka tentu LPS dapat menjaminnya.
"Tapi menurut kami apabila sebuah produk berdasarkan ketentuan lembaga pengawas perbankan disamakan dengan simpanan, maka itu akan dijamin oleh LPS," papar Purbaya.
Sementara itu, untuk meningkatkan keamanan uang elektronik meski belum dijamin LPS, ada peraturan dari Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan mewajibkan penerbit uang elektronik menyimpan sekitar maksimal 70% dari total dana penerimaan uang elektronik (dana float) di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, Surat Berharga Negara (SBN), hingga Sertifikat BI (SBI).
(hns/hns)