Cair! Industri Penerbangan Dapat Stimulus Rp 215 M

Cair! Industri Penerbangan Dapat Stimulus Rp 215 M

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 17:05 WIB
ilustrasi
Ilustrasi/Foto: (Thinkstock)
Jakarta -

Akhirnya stimulus yang sempat dijanjikan pemerintah kepada industri penerbangan cair juga. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengumumkan bahwa pemerintah siap merealisasikan stimulus Rp 215 miliar mulai bulan ini.

Stimulus untuk industri penerbangan tersebut dibagi menjadi dua kategori yaitu subsidi pembebasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sebesar Rp 175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp 40 miliar lebih untuk AirNav, AP I, dan AP II.

"Hal ini dilakukan dalam sektor transportasi udara dalam membangkitkan keberlanjutan usaha transportasi udara," ujar Novie dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (22/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stimulus PJP2U bagi para penumpang ini hanya berlaku pada keberangkatan dari 13 bandara saja. Bandara-bandara tersebut merupakan bandara pendukung pariwisata dengan harapan dapat membantu pemulihan ekonomi dan pariwisata di daerah.

"Stimulus PJP2U tersebut akan diberikan kepada seluruh penumpang yang membeli tiket melalui periode tanggal 23 Oktober local time hingga 31 Desember 2020 local time dengan tanggal keberangkatan sebelum 1 Januari 2021," terangnya.

ADVERTISEMENT

Rincinya 13 bandara yang dimaksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, kemudian Bandara Internasional Lombok Praya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional Labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.

"Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi COVID-19 melalui sektor transportasi udara dan pariwisata," imbuhnya.

Novie mengimbau kepada seluruh pihak terkait baik penyelenggara bandara maupun operator penerbangan yang beroperasi di 13 bandara tersebut agar dapat berkoordinasi satu sama lain. Sebab, upaya sinkronisasi data dan informasi terutama penyesuaian pada sistem penjualan tiket operator penerbangan terkait tarif PJP2U pada komponen tiket yang dibeli calon penumpang itu penting dilaksanakan seteliti mungkin.

"Penyelenggara bandara wajib melakukan rekonsiliasi data operator penerbangan dan melakukan verifikasi, menyiapkan laporan yang valid sebagai dasar permohonan pembayaran tagihan stimulus kepada pemerintah melalui satuan kerja Direktorat Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," tuturnya.

Selain memberi stimulus bagi penumpang, pemerintah juga menyiapkan keringanan bagi para operator mulai dari AirNav, AP I, dan AP II. Nama stimulusnya adalah bantuan kalibrasi penerbangan.

Stimulus ini meliputi fasilitas telekomunikasi penerbangan, fasilitas informasi, dan fasilitas alat bantu visual penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan. Selama ini, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat dibebankan kepada operator bandara, sedangkan untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara yang terimbas pandemi COVID-19.


Hide Ads