Kasus Penipuan Jouska Masuk Babak Baru, Ini 3 Faktanya

Kasus Penipuan Jouska Masuk Babak Baru, Ini 3 Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 19:00 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Kasus terkait dugaan penipuan yang dilakukan Aakar Abiyasa Fidzuno sebagai CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska Indonesia) ke klien masih terus berlanjut. Bahkan yang mengaku jadi korbannya terus bertambah.

Berikut 3 faktanya:

1. Korban Dari 10 Jadi 35 Orang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klien yang jadi korban Jouska bertambah yang ngadu ke Polda Metro Jaya. Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan dari yang awalnya 10 orang melapor, saat ini sudah ada 35 orang. Namun pihaknya akan tetap menggunakan laporan yang pertama, sedangkan sisanya akan dijadikan saksi.

"Korbannya bertambah waktu kita bikin laporan polisi tanggal 3 September itu hanya 10 orang, sekarang sudah 35 total semua. Laporan tetap melapor yang pertama, tapi yang baru bergabung ini jadi saksi," kata Rinto kepada detikcom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

ADVERTISEMENT

2. Kerugian Hampir Rp 3 Miliar

Hingga saat ini kerugian yang dialami oleh klien Jouska masih terus dihitung. Namun berdasarkan perhitungan Rinto, total kerugian kliennya yang berjumlah 35 orang mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

"Total jumlah korban semua saya nggak tahu. Yang memberikan kuasa ke saya per tanggal 21 hari ini itu 35 orang. Kalau saya lihat dari berkas-berkas yang mereka punya sudah sampai Rp 3 miliar kali, prediksi saya, belum tepat juga, bahkan mungkin lebih itu karena satu orang saja ada yang Rp 200 (juta), Rp 150 (juta), Rp 300 (juta). Jadi logika saya dari 35 orang ini rata-rata di atas Rp 100 juta lho. Berarti kalau 1 orang Rp 100 juta saja sudah Rp 3 miliaran," tuturnya.

Rinto mengaku 35 orang yang menjadi kliennya belum mendapat ganti rugi sama sekali. Padahal Aakar Abyasa sempat mengaku telah mencapai kesepakatan damai dengan mengganti kerugian sejumlah klien sebesar Rp 13 miliar.

3. Ditindak Pidana Terkait Pencucian Uang

Klien yang menjadi korban Jouska melaporkan Aakar Abyasa atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(fdl/fdl)

Hide Ads