Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh sebagai tersangka korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI).
Merespons hal tersebut, Corporate Secretary PAL Indonesia, Rariya Budi Harta mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Maka dalam hal ini PT PAL Indonesia (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah KPK," katanya kepada detikcom, Kamis (22/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan itu, pihaknya menjamin operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada kesempatan ini, Manajemen PT PAL Indonesia (Persero) menjamin operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada customer dan stakeholder perusahaan," katanya.
Budiman Saleh ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti yang cukup. KPK telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sebagai tersangka.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BS selaku Direktur Aerostructure (2007-2010); Direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). Kini yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
(acd/ara)