Gugatan Bambang Tri ke Sri Mulyani Masuk Sidang Perdana, Hasilnya?

Gugatan Bambang Tri ke Sri Mulyani Masuk Sidang Perdana, Hasilnya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 22 Okt 2020 21:35 WIB
Bambang Trihatmodjo Putra ketiga mantan Presiden RI HM. Soeharto dan Siti Hartinah. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Sidang perdana gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah dilakukan hari ini. Bambang menggugat Sri Mulyani atas perkara utang Sea Games yang berujung pencekalan dirinya.

Gugatan dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Dilihat detikcom dari website SIPP PTUN Jakarta, Kamis (22/10/2020), agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan.

Sidang ditunda dengan keterangan jawaban tergugat atau pihak Menkeu Sri Mulyani akan disampaikan secara elektronik. Jawaban tergugat akan dijadwalkan untuk disampaikan pada 5 November mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom sudah mencoba menghubungi pihak Bambang, melalui kuasa hukumnya Prisma Wardhana Sasmita. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut soal jalannya sidang yang dilakukan virtual.

Dilansir dari CNBCIndonesia, Prisma sempat mengatakan sidang tetap berjalan. Namun, Bambang tidak hadir, dan meminta Prisma mewakilinya.

ADVERTISEMENT

"Pak Bambang tidak ikut sidang," ujar Prisma.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sampai saat ini Kemenkeu masih akan mempelajari terlebih dahulu apa saja gugatan dari Bambang.

"Sidang hari ini adalah pembacaan gugatan dan Kemenkeu akan mempelajarinya," kata Hadiyanto.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Hadiyanto mengatakan pihaknya belum menyampaikan pernyataan apapun dalam sidang berhubung adanya keterbatasan sidang yang dilakukan secara online. Namun dia memastikan Kemenkeu sudah memperoleh gugatan dari pihak Bambang.

"Karena persidangan secara elektronik tidak ada pembukaan sidang atau diskusi. Kemenkeu juga belum menyampaikan apa-apa karena baru memperoleh gugatan hari ini," kata Hadiyanto.

Dari catatan detikcom, perseturuan antara Bambang dan pihak Kemenkeu terjadi karena pencekalan kepada Bambang untuk keluar negeri, terkait dengan utang penyelenggaraan Sea Games 1997 yang ditagih ke Bambang.

Sri Mulyani menyodorkan utang yang harus dibayar putra ketiga Presiden Soeharto itu sebesar Rp 50 miliar ditambah bunga 5% per tahun.

Prisma pernah menjelaskan, kasus yang membelit kliennya terjadi saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997. Untuk teknis pelaksanannya, dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang yang kala itu menjadi Presiden RI menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

"Dana tersebut adalah dana Non APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg," kata Prisma kepada detikcom, Minggu (27/9/2020).

Menurut Prisma, dana tersebut sebenarnya merupakan dana talangan untuk kepentingan Sea Games 1997. Karena komitmen Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) pada dasarnya hanya kesanggupan dalam penyelenggaraan Sea Games-dana kesanggupan konsorsium maksimal Rp 70 miliar namun sebagaimana Audit ternyata lebih dari Rp 156 miliar tidak meliputi dana pembinaan atlit

Dana talangan itu membengkak karena dikenakan bunga per tahunnya. Prisma melihat tagihan ke kliennya tidak berdasar.

"Bunga 5% setahun yang sebenarnya itu talangan yang disebut sebagai utang hingga selesai dilakukan audit keuangan. Namun ya itu, unsur politiknya dibawa-bawa. Apalagi tanpa diduga Presiden Soeharto lengser di 1998," ucap Prisma.

Nah, karena Bambang Trihatmodjo merasa bukan penanggungjawab PT Tata Insani Mukti, maka ia keberatan bila harus menanggung tagihan tersebut. Menurut Prisma, yang bertanggungjawab atas keuangan dana yang ditagih adalah PT Tata Insani Mukti.

"Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya," tegas Prisma.


Hide Ads