Lion Air Digugat Pailit, Dirut Beri Respons Begini

Lion Air Digugat Pailit, Dirut Beri Respons Begini

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 18:07 WIB
Direktur Umum Lion Air  Edward Sirait
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Lion Mentari Airlines terancam pailit atas gugatan yang dimohonkan Budi Santoso. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun pihak manajemen Lion Air belum mau berbicara banyak soal gugatan tersebut. Menurut Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait, kasus tersebut sudah diurus oleh pengacara.

"Tanya Pak Haris saja, lawyernya. Kita sudah serahkan ke lawyer semua. Itu kan sudah diurus sama lawyer supaya nanti nggak salah kan, karena saya nggak tahu persis seperti apa," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (23/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Jumat (23/10/2020), pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

Kemudian, penggugat meminta pengadilan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airline paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

ADVERTISEMENT

Lalu menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

Kemudian meminta untuk menunjuk dan mengangkat Saudara Ronald Antony Sirait, S.H., berkantor di Sirait, Sitorus & Associates, beralamat di Jalan K.S. Tubun Raya Nomor 9, Tanah Abang, Petamburan, Jakarta, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-83 AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

Lalu Saudara Monang Christmanto Sagala, S.H., berkantor berkantor di Hotma Sitompul and Associates, beralamat di Jalan Martapura Nomor 3, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-80AH.04.03-2017 tertanggal 02 Juni 2017.

"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit," jelas isi permohonan tersebut.

(toy/fdl)

Hide Ads