Yuhuu! Tiket Pesawat Murah Sampai Akhir Tahun

Yuhuu! Tiket Pesawat Murah Sampai Akhir Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 24 Okt 2020 06:00 WIB
Pengembalian tiket pesawat Lion Air terus dilakukan di konter Lion Air di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (20/2/2015). Proses refund tersebut juga di kawal oleh puluhan Kopaskhas demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah bandara tersebut. (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Penumpang pesawat bebas dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) sejak 23 Oktober-31 Desember 2020. Otomatis tarif tiket pesawat yang dibebankan kepada masyarakat selama periode tersebut lebih murah.

Hal itu dikarenakan pemerintah telah meluncurkan stimulus penerbangan Rp 215 miliar. Stimulus diberikan dalam dua kategori yaitu subsidi pembebasan tarif PJP2U sebesar Rp 175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp 40 miliar lebih untuk AirNav, Angkasa Pura I, dan Angkasa Pura II.

Kementerian Perhubungan juga membuka peluang stimulus penerbangan untuk industri tersebut diperpanjang. Dari yang awalnya hanya sampai 31 Desember 2020, kemungkinan bisa diperpanjang hingga Juni 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan program ini bisa efektif atasi akibat COVID-19 yang bikin airline suffer dan bisa kontinyu. Prospeknya kami berharap Januari dan Juni 2021 akan diteruskan. Sambil melihat perkembangannya seperti apa," kata Novie dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).

Dengan begini diharapkan dapat menambah frekuensi penerbangan di rute eksisting dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

ADVERTISEMENT

Stimulus ini hanya berlaku di 13 bandara. Klik halaman selanjutnya>>>

Dibebaskannya PJP2U hanya berlaku di 13 bandara. Yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Bandara Internasional Kualanamu Medan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Bandara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta, dan Bandara Internasional Lombok Praya.

Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Besaran PJP2U masing-masing bandara berbeda. Sebagai gambaran untuk 5 bandara PT Angkasa Pura II, berikut besarannya:

- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma

- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit

- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi

- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tonton video 'Ini Alasan Harga Tiket Pesawat Disubsidi Pemerintah':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads