Menteri BUMN Erick Thohir mengizinkan komisaris BUMN rangkap jabatan komisaris di perusahaan lain selain BUMN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/20/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Seperti dikutip detikcom, Senin (26/10/2020), Erick mengubah sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya lewat aturan yang ditetapkan pada 9 Oktober 2020 tersebut.
"Ketentuan dalam Lampiran BAB I Huruf D, BAB II Huruf C, BAB III Huruf B, Huruf C, Huruf D, BAB IV Huruf A, Huruf B, dan BAB V, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi Pasal 1 Peraturan Menteri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal rangkap jabatan dijabarkan dalam Bab V aturan ini. Di Bab V huruf A mengenai Rangkap Jabatan dijelaskan (1) dewan komisaris dan dewan pengawas dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN, dengan ketentuan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral.
Kemudian, (2) bagi dewan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan selain BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memenuhi presentase kehadiran dalam rapat dewan komisaris/dewan pengawas BUMN selama satu tahun paling sedikit 75% kehadiran, sebagai persyaratan untuk memperoleh tantiem/insentif kinerja bagi yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada Huruf B yakni Larangan Rangkap Jabatan disebutkan, (1) anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
Lalu, (2) anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi pada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN.
Selanjutnya, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, masa jabatannya sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas berakhir karena hukum sejak saat anggota dewan komisaris/dewan pengawas lainnya atau anggota direksi atau RUPS/Menteri mengetahui perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud.
Ketentuan komisaris BUMN rangkap jabatan komisaris di perusahaan selain BUMN tidak diatur dalam poin khusus dalam aturan sebelumnya. Di anturan sebelumnya, larangan komisaris rangkap jabatan komisaris utamanya ada di Bab V Huruf A soal Larangan Rangkap Jabatan angka 1.
"Anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota dewan komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN/perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri/diberhentikan pada salah satu jabatan jika terpilih. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pengangkatan anggota dewan komisaris/dewan pengawas dilakukan dalam rangka pengawasan BUMN/perusahaan dalam program penyehatan berdasarkan penugasan khusus dan Menteri," bunyi Huruf A angka 1.
(acd/ara)