Libur Panjang Saat COVID, Pesawat Boleh Angkut Berapa Penumpang?

Libur Panjang Saat COVID, Pesawat Boleh Angkut Berapa Penumpang?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 26 Okt 2020 19:45 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan tingkat keterisian transportasi udara yakni pesawat akan tetap 70% dari kapasitas penuh. Meskipun, ada libur panjang pada akhir Oktober mendatang.

"Tingkat okupansi pesawat 70% dipertahankan," kata Budi Karya dalam webinar MarkPlus Government Roundtable, Senin (26/10/2020).

Dia mengaku tidak akan menghalangi masyarakat untuk bepergian. Namun, ia mengimbau agar protokol kesehatan tetap dilakukan selama perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita meningkatkan kewaspaan tentang protokol kesehatan. Di masa liburan ini walaupun kita berpeluang untuk ke luar daerah menemui keluarga, saya mengharapkan protokol kesehatan itu dilaksanakan dengan baik," ucapnya.

Hal itu penting dilakukan mengingat libur panjang kali ini berbeda karena ada pandemi. Sebelumnya dikatakan arus mobilitas masyarakat diprediksi akan naik sekitar 20% selama libur panjang yang puncaknya berada di tanggal 27-28 Oktober.

ADVERTISEMENT

"Kita memprediksi bahwa kegiatan liburan ini akan satu kenaikan 10-20% dalam libur panjang. Jumlahnya mungkin tidak signifikan kalau seara kumulatif, tapi pergerakan itu dilakukan saudara-saudara kita menumpuk di satu hari mereka pulang," ungkap Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).

(dna/dna)

Hide Ads