Buruh masih mengancam akan menggelar demo besar-besaran lagi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR itu. Namun rencana aksi akan mundur 1 hari.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, berdasarkan informasi yang dia dapat UU Cipta Kerja itu akan diteken Jokowi pada 28 Oktober 2020 mendatang. Jika itu dilakukan maka KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja.
Aksi demo besar-besaran itu akan dilakukan pada Senin, 2 November 2020. Puluhan ribu massa akan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
KSPI memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 - 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi atau konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.
Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Jokowi untuk mengeluarkan Perpu guna membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.