Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi menjadikan rapid test sebagai syarat untuk naik transportasi umum melalui jalur darat. Hal itu berlaku khususnya untuk angkutan bus dan kapal penyeberangan ke lintas daerah.
"Sekarang kalau menggunakan transportasi darat itu kami tidak menerapkan menyangkut rapid test," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi dalam webinar MarkPlus Government Roundtable, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Naik Bus Tak Wajib Rapid Test |
Namun, aturan di atas dikecualikan untuk tujuan ke Bali. Sebab, tingkat kasus Corona di wilayah tersebut masih tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban untuk rapid test ini sebetulnya untuk sektor darat yang saat ini masih berlaku adalah untuk masyarakat yang akan menuju ke Bali, karena di Bali sekarang kalau kita lihat datanya masih menunjukkan peningkatan terus-menerus. Jadi dengan demikian Pak Gubernur Bali perlu mengamankan kondisi Bali terutama masyarakatnya dari penularan masyarakat yang dari Jawa," ucapnya.
Bagi masyarakat yang menuju ke Bali menggunakan jalur darat, akan diminta untuk menunjukkan hasil rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Namun khusus untuk rute lainnya, Budi memastikan syarat rapid test di transportasi darat sudah tidak diberlakukan.
Bagaimana dengan tingkat keterisian pesawat selama libur panjang? Klik halaman selanjutnya.