Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan hasil rapid test jika mau naik transportasi umum ke luar kota. Hal itu berlaku untuk angkutan darat khususnya bus dan kapal penyeberangan.
(dna/dna)
Infografis
Naik Bus Tak Wajib Rapid Test
Senin, 26 Okt 2020 21:45 WIB

Infografis Lainnya