Naik Bus Tak Wajib Rapid Test

Infografis

Naik Bus Tak Wajib Rapid Test

Nadhifa Sarah Amalia - detikFinance
Senin, 26 Okt 2020 21:45 WIB
Syarat Rapid Test Naik Bus ke Luar Kota
Foto: Syarat Rapid Test Naik Bus ke Luar Kota (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan hasil rapid test jika mau naik transportasi umum ke luar kota. Hal itu berlaku untuk angkutan darat khususnya bus dan kapal penyeberangan.
(dna/dna)
Hide Ads