Pemerintah belum berhenti menyalurkan bantuan UMKM. Bantuan UMKM atau BLT UMKM ini bersifat tunai, besarannya Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima.
Yang perlu jadi perhatian, bila bantuan sudah cair, pengambil uang tunai bantuannya tidak bisa diwakilkan. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman menegaskan pelaku usaha yang mendapatkan bantuan wajib mengambilnya sendiri.
"Nggak boleh, yang bersangkutan harus datang saat pencairannya. Kan kita mau memastikan yang bersangkutan ini berhak mendapatkan, bukan orang lain, jadi nggak salah sasaran," kata Hanung kepada detikcom, Senin (26/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Hanung juga menegaskan bantuan ini digunakan untuk usaha produktif, bentuknya bukan bansos.
"Kita juga mau memastikan yang bersangkutan ini masih hidup atau nggak. Karena, ini bantuan produktif jadi harus dilakukan untuk produktif usaha, bukan bansos," kata Hanung.
Hanung juga mengatakan pelaku usaha yang berhak menerima bantuan harus datang ke bank dengan membawa identitas diri, yaitu KTP. Dia menegaskan surat kuasa pun tidak bisa digunakan untuk mengambil bantuan.
"Yang bersangkutan juga harus hadir, nggak bisa juga pake surat kuasa. Kan nanti kita minta tanda tangan, maka yang mau terima duit ya mesti berkorban untuk datang," jelas Hanung.