Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Tak Bisa Ambil, Boleh Diwakilkan?

Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tapi Tak Bisa Ambil, Boleh Diwakilkan?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 08:30 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah belum berhenti menyalurkan bantuan UMKM. Bantuan UMKM atau BLT UMKM ini bersifat tunai, besarannya Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima.

Yang perlu jadi perhatian, bila bantuan sudah cair, pengambil uang tunai bantuannya tidak bisa diwakilkan. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman menegaskan pelaku usaha yang mendapatkan bantuan wajib mengambilnya sendiri.

"Nggak boleh, yang bersangkutan harus datang saat pencairannya. Kan kita mau memastikan yang bersangkutan ini berhak mendapatkan, bukan orang lain, jadi nggak salah sasaran," kata Hanung kepada detikcom, Senin (26/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Hanung juga menegaskan bantuan ini digunakan untuk usaha produktif, bentuknya bukan bansos.

"Kita juga mau memastikan yang bersangkutan ini masih hidup atau nggak. Karena, ini bantuan produktif jadi harus dilakukan untuk produktif usaha, bukan bansos," kata Hanung.

ADVERTISEMENT

Hanung juga mengatakan pelaku usaha yang berhak menerima bantuan harus datang ke bank dengan membawa identitas diri, yaitu KTP. Dia menegaskan surat kuasa pun tidak bisa digunakan untuk mengambil bantuan.

"Yang bersangkutan juga harus hadir, nggak bisa juga pake surat kuasa. Kan nanti kita minta tanda tangan, maka yang mau terima duit ya mesti berkorban untuk datang," jelas Hanung.

Mau dapat bantuan juga? Begini cara daftarnya.

Mengutip laman resmi depgop.go.id, Senin (26/10/2020), syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

BLT UMKM Tahap II juga hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


Hide Ads