Cara Daftar BLT UMKM Jika Alamat KTP Beda dengan Tempat Usaha

Cara Daftar BLT UMKM Jika Alamat KTP Beda dengan Tempat Usaha

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 10:09 WIB
Pemerintah kembali menyiapkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk UMKM tahap II. Para pelaku UKMK pun mulai mendaftar di bank penyalur seperti BRI.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Bantuan presiden berupa uang tunai untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau BLT UMKM sudah mulai diberikan. Syarat utamanya adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta ini.

Lalu bagaimana jika alamat di KTP dan tempat usaha berbeda? Apakah masih bisa dapat BLT UMKM? Bagaimana caranya?

Mengutip laman resmi depkop.go.id jika pelaku usaha yang memiliki alamat berbeda dengan domisili usaha bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian syarat untuk mendaftar BLT UMKM ini bisa dibawa saat ke dinas koperasi. Mulai dari NIK, nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Memang, tidak semua pedagang bisa mendapatkan bantuan tersebut. Syaratnya pelaku usaha tidak sedang dalam menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

ADVERTISEMENT

Selain itu pelaku usaha wajib warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

BLT UMKM Tahap II juga hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

(kil/fdl)

Hide Ads