Upah Minimum 2021 Tak Naik, Said Iqbal: Menaker Tidak Sensitif

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Said Iqbal: Menaker Tidak Sensitif

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 15:43 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Said Iqbal/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di 2021. Keputusan itu mendapatkan respons keras dari berbagai serikat buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020. Presiden KSPI Said Iqbal pun memastikan aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said Iqbal, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said memahami di kondisi saat ini pengusaha memang sedang susah, tapi buruh kondisinya juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Menurutnya bagi perusahaan yang tidak mampu seharusnya dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemnaker.

ADVERTISEMENT

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November mendatang. Aksi ini akan diikuti puluhan hingga ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan kantor Gubernur di seluruh Indonesia dengan permintaan membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sebelumnya, KSPI menyebut empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Seiring dengan itu buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik, sehingga aksi demo yang digelar akan semakin besar.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Bandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," kata Said Iqbal.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif untuk perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

(das/ara)

Hide Ads