Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh: Sangat Memberatkan

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Buruh: Sangat Memberatkan

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 16:20 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) buka suara terkait keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak menaikkan upah minimum 2021. Mereka menolak keras keputusan tersebut.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa keputusan itu diambil saat kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Menurutnya keputusan itu akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun.

"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," tuturnya, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan hal tersebut.

Dia menyadari pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah, tapi menurutnya buruh juga jauh lebih susah.

ADVERTISEMENT

Andi menyebut seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021. Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.

(das/ara)

Hide Ads