Buruh Tuntut Menaker Cabut Aturan soal Upah Minimum Tak Naik

Buruh Tuntut Menaker Cabut Aturan soal Upah Minimum Tak Naik

Pradito Rida Pertana - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 16:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Foto: Dok. Kemnaker
Yogyakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Surat Edaran (SE) Menaker tentang penetapan upah minimum (UM) 2021 tidak adil. KSPSI meminta Menaker mencabut SE tersebut.

Sekjen DPD (KSPSI) Yogyakarta Irsyad Ade Irawan mengatakan SE Menaker tentang penetapan UM 2021 bukanlah merupakan produk hukum. Sehingga SE Menaker tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan UM 2021.

"Karena itu kami minta cabut SE Menaker tentang penetapan UM 2021," katanya melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaim itu, pihaknya menilai SE Menaker tersebut semakin menandakan bahwa rezim pemerintahan Jokowi tidak berdiri di atas semua golongan. Tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal.

"Jadi SE Menaker itu adalah suatu bentuk kongkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, SE Menaker tersebut justru akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi. Apalagi, SE tersebut tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat

"SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha," ucapnya.

"Dan oleh karena itu pada prinsipnya SE tersebut merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," lanjut Irsyad.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).

Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIi Kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tambah Menaker.


Hide Ads