Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai Surat Edaran (SE) Menaker tentang penetapan upah minimum (UM) 2021 tidak adil. KSPSI meminta Menaker mencabut SE tersebut.
Sekjen DPD (KSPSI) Yogyakarta Irsyad Ade Irawan mengatakan SE Menaker tentang penetapan UM 2021 bukanlah merupakan produk hukum. Sehingga SE Menaker tidak bisa dijadikan acuan dalam penetapan UM 2021.
"Karena itu kami minta cabut SE Menaker tentang penetapan UM 2021," katanya melalui keterangan tertulis untuk wartawan, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaim itu, pihaknya menilai SE Menaker tersebut semakin menandakan bahwa rezim pemerintahan Jokowi tidak berdiri di atas semua golongan. Tetapi melayani kepentingan pengusaha atau pemilik modal.
"Jadi SE Menaker itu adalah suatu bentuk kongkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh," ujarnya.
Pasalnya, SE Menaker tersebut justru akan membuat Indonesia semakin terjerembab ke dalam jurang resesi. Apalagi, SE tersebut tidak akan meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat
"SE Menaker tersebut merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha," ucapnya.
"Dan oleh karena itu pada prinsipnya SE tersebut merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap sila ke-5, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," lanjut Irsyad.
Langsung klik halaman selanjutnya.