Pengusaha ke Buruh: Jika Upah Minimum Naik, Gelombang PHK Terjadi

Pengusaha ke Buruh: Jika Upah Minimum Naik, Gelombang PHK Terjadi

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 27 Okt 2020 17:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah menetapkan upah minimum tahun depan tidak naik sudah tepat. Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Apindo Adi Mahfudz menjelaskan yang dilakukan pemerintah adalah keputusan yang tepat dan bijak.

Pasalnya, di tengah kondisi ekonomi saat ini akibat pandemi COVID-19 membutuhkan waktu untuk memulihkan ekonomi 3-5 tahun ke depan.

"Kita harus realistis menyikapi dan tentu saja mengedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu kesinambungan usaha dan pekerja/buruh," ujar Adi kepada detikcom, Selasa (27/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan jika upah 2021 dipaksakan naik maka akan menyebabkan gelombang PHK dan semakin banyak pekerja yang dirumahkan.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, gelombang PHK atau dirumahkan serta bekerja paruh waktu bisa terjadi, hal inilah sebisa mungkin yang kami sebagai pengusaha dihindari dan sebisa mungkin tidak melakukan PHK dan seterusnya," terang Adi.

ADVERTISEMENT

Adi menambahkan kemampuan perusahaan untuk memberi upah yang layak saat ini sangat terganggu lantaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih negatif.

Namun dia menjelaskan ruang dialog antara perusahaan dan pekerja tetap terbuka dalam penetapan upah, terutama bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

"Yang perlu diingat bahwa kami memberi ruang dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk memberi solusi dimaksud, bahkan kami juga merekomendasikan bahwa jika pengusaha yang tidak terdampak COVID-19 sepenuhnya kita serahkan ke bipartit hal kemungkinan penyesuaian upah," tambahnya.

(toy/hns)

Hide Ads