Pemerintah sudah menetapkan libur yang berasal dari cuti bersama di tahun 2020 khususnya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS Tahun 2020.
Ada juga jadwal cuti bersama bulan Oktober 2020. Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (27/10/2020) berikut jadwal lengkap cuti bersama tahun 2020:
1. Agustus
Jatuh pada hari Kamis dan Jumat tanggal 20-21 Agustus 2020. Tanggal 24 sebagai Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah dan tanggal 21 merupakan cuti bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Oktober
Jatuh pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 28-29-30 Oktober. Libur sebetulnya jatuh pada tanggal 29 sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama.
3. Desember
Jatuh pada tanggal 24-31 Desember 2020. Tanggal 25 merupakan Hari Raya Natal, sedangkan sisanya merupakan cuti bersama.
4. Januari 2021
Jatuh pada tangga 1 yang merupakan tahun baru 2021
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
"Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," ujar Ida kepada detikcom, Jumat (23/10/2020).
Perusahaan pun tidak akan dikenai sanksi atau denda bila tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut.
"Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda," sambungnya.
Namun, perusahaan harus memberikan upah lembur kepada karyawan yang diminta bekerja selama libur cuti bersama tersebut.
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," tuturnya.
(hek/dna)