Perhatian! Begini Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id

Perhatian! Begini Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2020 13:51 WIB
PT Jasa Marga membatasi pengunjung di Rest Area hingga 50% saat puncak arus mudik adalah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020. Hal ini berdampak pada sektor UMKM.
Foto: Istimewa/Perhatian! Begini Cara Cek Penerima BPUM UMKM BRI di eform.bri.co.id
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta. Sebanyak 3 juta penerima baru BLT UMKM akan mendapatkan program ini.

Stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk UMKM ini disalurkan lewat beberapa bank nasional seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri Syariah.

Cara mendaftar Bantuan UMKM BRI:

a. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

b. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

c. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

ADVERTISEMENT

d. Jika dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

e. Kemudian cek apakah Anda termasuk penerima bantuan.


Berikut cara cek BPUM UMKM lewat eform BRI:

1. Klik https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia

3. Klik tombol 'Proses Inquiry'

4. Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut seperti: Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa eKTP.

5. Jika tidak menerima Banpres UMKM akan muncul keterangan, 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.''

Penerima BPUM BRI Rp 2,4 juta ada syaratnya. Berikut syarat mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Pemerintah hingga kini telah menyalurkan program BPUM UMKM BRI dan bank lainnya Rp 2,4 juta kepada 9,1 juta usaha mikro. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan BLT UMKM ini merupakan hibah dari pemerintah dan bukan kredit pinjaman.

BPUM merupakan program yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi mulai 24 Agustus 2020. Pemberian program ini untuk pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona COVID-19. Dana hibah diharapkan bisa membantu UMKM kembali produksi dan beraktivitas seperti semula.

(nwy/pal)

Hide Ads