Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang pengupahan. Dalam SE itu upah minimum 2021 diputuskan sama dengan 2020
Penetapan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kendati demikian, Aria mengatakan tetap ada pembahasan bersama dewan pengupahan tingkat Kabupaten/Kota di DIY tetap dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada pembahasan dewan pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota. (Tapi) belum diputuskan. Kemungkinan akan mundur untuk penyampaiannya (keputusannya)," kata Aria saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2020).
Pembahasan itu, kata dia, soal besaran upah yang akan ditetapkan oleh provinsi. Menurutnya, nantinya keputusan apakah upah akan tetap sesuai dengan SE Menaker atau tidak nantinya akan diputuskan di dewan pengupah.
"Itu (besaran upah) akan kita bahas di dewan pengupahan. Nanti keputusannya di dewan pengupahan daerah. Prinsipnya nanti ada mekanismenya untuk menentukan upah ada di dewan pengupahan itu (forumnya)," jelasnya.
"Dewan pengupahan daerah bisa mengambil keputusan (soal upah). Dalam waktu dekat ditunggu hasilnya," sambungnya.
Aria juga menjelaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan mereka yang tergabung dalam dewan pengupahan. Baik itu dari unsur serikat pekerja maupun dari pengusaha.
Ia menjelaskan dalam rapat itu nantinya menentukan rumusan besaran gaji yang akan direkomendasikan ke Gubernur DIY untuk ditetapkan.
"Kalau kami sebagai bagian dari dewan pengupahan provinsi tentu saja akan (membuat rumusan). Rumusan itu ada di dewan pengupahan provinsi yang nantinya rumusan itu akan kami jadikan rekomendasi untuk Gubernur untuk melakukan penetapan," bebernya.
"Karena kita perlu mendengarkan aspirasi dari semua pihak, baik pemerintah, pekerja dan pengusaha," tegasnya.
Aria menambahkan yang diharapkan daerah sebenarnya adalah menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015. Namun, justru yang keluar adalah SE dari Kemenaker.
"Juknis yang kami harapkan ya yang sesuai dengan PP 78 itu tapi kok yang keluar malah SE," katanya.
Langsung klik halaman selanjutnya.