Masih Ada Harapan UMP Naik Tahun Depan?

Masih Ada Harapan UMP Naik Tahun Depan?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2020 18:35 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur berisi instruksi untuk menetapkan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Bagaimana jika gubernur tidak mengikuti SE tersebut lalu menaikkan upah minimum provinsinya (UMP)?

"Di surat edaran itu memang meminta (gubernur mengikuti SE), tetapi saya kira gubernur akan juga melihat kondisi perekonomian di masing-masing provinsinya. Saya kira Dewan Pengupahan Daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi (UMP)," kata Ida menjawab pertanyaan tersebut di Jakarta, Rabu (28/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menaker menerangkan bahwa dirinya menyampaikan surat edaran kepada gubernur lalu yang menetapkan upah minimum adalah para kepala daerah tersebut.

Tapi Ida tidak menyatakan secara gamblang bahwa gubernur boleh saja tidak mengikuti SE tentang upah, kemudian menaikkan upah minimum.

ADVERTISEMENT

"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur," jelasnya.

Melalui SE tersebut Ida menyatakan penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

"Sekali lagi, yang menetapkan upah minimum tersebut adalah para gubernur. Kami meminta (sesuai SE) dengan latarbelakang dan beberapa landasan yuridis yang kami juga sebutkan di surat edaran tersebut, ini menjadi penguat bagi para gubernur dalam mengambil kebijakan terkait dengan upah minimum tersebut. Jadi sekali lagi, ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," tambahnya.

(toy/dna)

Hide Ads