Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Mirah Sumirat mengaku terkejut ketika pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Surat itu menyatakan tak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Mirah menyatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait tak ada kenaikan UMP 2021.
"Saya menginformasikan tidak pernah ada persetujuan di rapat pleno terkait dengan tidak naiknya UMP 2021. Jadi ini sangat mengejutkan saya bahwa selaku anggota Depenas apabila ada kalimat dari siapapun atau dari pejabat bahwa ada rekomendasi dari Depenas, itu sangat-sangat mengejutkan," ungkap Mirah dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) ini juga mengkonfirmasi hal tersebut kepada Wakil Ketua Depenas Sunardi. Menurut keterangannya, Sunardi juga tak pernah mengeluarkan rekomendasi UMP 2021 tak naik.
"Saya sudah mengkonfirmasi ini kepada Wakil Ketua Depenas Pak Sunardi dan unsur serikat pekerja, serikat buruh dan beliau juga kaget, tidak tahu. Jadi tidak pernah ada itu rekomendasi dari Depenas terutama dari serikat pekerja, serikat buruh bahwa tidak ada kenaikan UMP 2021," jelas Mirah.