Catat Nih! Syarat Ajukan BLT UMKM Tahap II Agar Tak Ditolak

Catat Nih! Syarat Ajukan BLT UMKM Tahap II Agar Tak Ditolak

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 11:14 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah sudah siap untuk kembali menyebar bantuan presiden (banpres) produktif untuk UMKM tahap II. Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu tentu ada syaratanya. Perhatikan nih syarat dan ketentuannya biar tidak gagal.

Mengutip laman resmi depkop.go.id, syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Pada saat proses pendaftaran pastikan data yang menjadi persyaratan itu valid. Selain itu pastikan seluruh data terisi. Sebab sistem akan menolak jika data tidak valid dan ada yang kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat

ADVERTISEMENT

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

BLT UMKM diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

(das/ara)

Hide Ads