Diprotes UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Diprotes UMP 2021 Tak Naik, Menaker: Pemerintah Ambil Jalan Tengah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 30 Okt 2020 15:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: dok. Kemnaker
Jakarta -

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Sunardi dari unsur serikat pekerja/buruh mengaku tak pernah mengeluarkan rekomendasi tidak naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Menurut Sunardi, keputusan tersebut ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

"Sudah dikirim ke Menteri dua keputusan (dari pengusaha dan buruh). Tiba-tiba kok akomodirnya hanya satu? Nah ini yang salah Bu Menteri. Karena mestinya yang ditetapkan dalam rapat dua-duanya itu diakomodir mestinya. Kok tiba-tiba hanya satu," ungkap Sunardi dalam konferensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).

Merespons hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah telah mencatat semua rekomendasi dari serikat pekerja/buruh. Menurutnya, usulan yang diterima dari serikat pekerja/buruh ialah penekanan tak ada penurunan UMP di tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dengan rekomendasi penetapan Upah Minimum 2021 dari Depenas, pemerintah telah menerima catatan bahwa unsur serikat pekerja/serikat buruh mempunyai pandangan nilai Upah Minimum 2021 tidak boleh turun, meskipun sudah ada KHL (Kebutuhan Hidup Layak) hasil peninjauan," jelas Ida ketika dihubungi detikcom.

Begitu juga dengan rekomendasi pengusaha yang juga masuk dalam catatan pemerintah. "Sementara unsur pengusaha berpandangan bahwa naik atau turunnya Upah Minimum harus dilihat secara menyeluruh dan merupakan konsekuensi dari adanya hasil peninjauan KHL," terang Ida.

ADVERTISEMENT

Namun, ia mengaku tak semua rekomendasi Depenas bisa menghasilkan keputusan bulat. Sehingga, keputusan Ida menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah sebagai jalan tengah.

"Melihat kondisi dampak dari pandemi COVID-19 dan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh dan kelangsungan bekerja, serta menjaga kelangsungan usaha, pemerintah mengambil jalan tengah yang sebelumnya telah dikaji secara mendalam," tutur dia.

Ia melanjutkan, kajian itu telah mencakup berbagai aspek, dan juga berasal dari kajian yang dilakukan Dewan Pengupahan di beberapa daerah.

"Dari aspek ekonomi, hukum, sosial, dan politik mengenai alasan dan dampaknya serta berdasarkan data-data dan kajian yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di beberapa daerah. Sehingga sampai pada suatu keputusan untuk memberikan pedoman bagi para gubernur agar menetapkan Upah Minimum 2021 sama dengan Upah Minimum 2020," pungkas Ida.

(eds/eds)

Hide Ads