Buruh Mau Mogok Lagi, Pengusaha: Jangan Maksa Orang Ikut!

Buruh Mau Mogok Lagi, Pengusaha: Jangan Maksa Orang Ikut!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 31 Okt 2020 14:45 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bakal ada aksi mogok nasional jika Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tetap tidak naik. Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius Joenoes Supit mengatakan, mogok nasional adalah jalan terakhir jika perundingan antara pengusaha dan buruh di level perusahaan berakhir buntu.

Menurutnya hingga saat ini tak ada perundingan di level perusahaan yang dibahas buruh.

"Ini tidak ada tuntutan, tidak ada perundingan di plan level tiba-tiba mogok nasional. Jadi kan timbul tanda tanya juga, apakah ini (yang berdemo) buruh yang (masih) bekerja atau bagaimana? Kalau dia buruh yang bekerja, ya mestinya dia menuntut kepada perusahaan tempat dia bekerja," kata Anton kepada detikcom, Sabtu (31/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton menjelaskan buruh punya hak mengajukan kenaikan gaji ke manajemen perusahaan, meski tak ada kenaikan UMP. Nantinya, perusahaan akan mempertimbangkan dengan kinerja sang buruh.

"UMP tidak naik, tapi bagi yang di dalam sendiri merasa kurang silakan ngomong sendiri, bipartit. Katakanlah upah minimum tidak naik, apa Anda nggak bisa datang ke manajemen minta naik gaji? Ya bisa saja kan dan perusahaan akan melihat, karena butuh Anda, akhirnya nego, naik berapa," urainya.

ADVERTISEMENT

Yang perlu diingat buruh, dalam kondisi perekonomian terdampak Corona (COVID-19), menaikkan gaji seorang pekerja menjadi pertimbangan besar. Pasalnya, pekerja lain juga bisa menuntut kenaikan.

"Tapi kalau perusahaan merasa kinerja menurun, artinya kalau dia menaikkan gaji satu orang, yang lain juga akan naik, atau dia mengeluarkan satu orang karena dia butuh Anda. Jadi situasi ekonomi seperti itu sekarang, tidak banyak kemewahan," imbuh Anton.

Di sisi lain Anton menilai ribuan buruh yang berdemo ini tak semuanya bergaji UMP. Pasalnya, UMP hanyalah bentuk jaringan pengaman sosial (safety) net yang utamanya ditujukan bagi pekerja baru.

"Kalau yang mogok ini adalah yang bekerja, apakah semuanya penerima upah minimum? Ini juga tidak," tegasnya.

Anton menegaskan, jika buruh mogok nasional maka lakukanlah sesuai keinginan masing-masing, dan tidak memaksa rekannya juga ikut mogok nasional.

"Jangan pakai istilah mogok nasional dan kalau dia mau mogok jangan memaksa orang. Kalau dia mau mangkir ya silakan, urusan dia. Tapi jangan mengancam di pabrik karena kalau sudah mengancam, memaksa orang ikut, itu kan sudah pelanggaran, urusan hukum," tutup Anton.

(hns/hns)

Hide Ads