Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Sehingga UMP tahun depan naik 3,54% dari UMP tahun ini.
"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," lanjut Aria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, keputusan Gubernur untuk menaikkan UMP tahun 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari pihaknya pada hari Jumat (30/10/2020). Rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, merupakan hasil sidang pleno dewan pengupahan DIY yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan.
Adapun ketiga unsur ini meliputi unsur pemerintah, unsur pekerja/buruh, dan unsur pengusaha, dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo juga memilih tak mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini. Ganjar memilih menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27%.
Langsung klik halaman selanjutnya.