Sejumlah provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ada yang mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yakni UMP 2021 tak naik, ada juga yang tidak mengikutinya atau tetap memutuskan kenaikan.
Contohnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang biasa disapa RK telah memutuskan UMP 2021 tak naik. UMP Jawa Barat tahun depan sama dengan 2020 yang di angka Rp 1.810.351,36. Keputusan RK disampaikan melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan. Keputusan Jabar ini mengacu pada SE Menaker.
"UMP ini amanat dari PP Nomor 78 tahun 2015, bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada 1 November, dan ini kewajiban yang harus dilaksanakan, kemudian dasar penetapan UMP ini, Pak Gubernur (Ridwan Kamil) adalah dari surat edaran Menaker," kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo memastikan UMP 2021 tetap naik. Sehingga, Jateng memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker.
Di 2020 ini, UMP Jateng ialah sebesar Rp 1.742.015. Sementara, di 2021 pihaknya telah menetapkan kenaikan sebesar 3,27%.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020).
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah provinsi kedua yang memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker. Kompak dengan Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menetapkan, UMP 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini (Rp 1.704.607). Keputusan Sultan HB X disampaikan melalui Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.
"Pada hari ini Gubernur DIY telah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Aria melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," sambung Aria.
Mau tahu daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2021 tidak naik maupun yang belum membuat keputusan? Langsung klik halaman selanjutnya
Sementara itu menurut catatan Kementerian Ketenagakerjaan Per 27 Oktober lalu, Kemenaker baru menerima keputusan dari 18 yang akan melaksanakan SE tersebut, artinya memastikan UMP 2021 tak naik. Namun, sejak kemarin sudah bertambah lagi menjadi 27 provinsi.
"Hari ini sudah 27 (provinsi)," ungkap Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani kepada detikcom, Kamis (29/10/2020).
Sementara itu 18 provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021, dan juga besaran upah minimumnya sebagai berikut:
1) Jawa Barat Rp 1.810.350
2) Banten Rp 2.460.968
3) Bali Rp 2.493.523
4) Aceh Rp 3.165.030
5) Lampung Rp 2.431.324
6) Bengkulu Rp 2.213.604
7) Kepulauan Riau Rp 3.005.383
8) Bangka Belitung Rp 3.230.022
9) Nusa Tenggara Barat Rp 2.183.883
10) Nusa Tenggara Timur Rp 1.945.902
11) Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
12) Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
13) Sulawesi Barat Rp 2.571.328
14) Maluku Utara Rp 2.721.530
15) Kalimantan Barat Rp 2.399.698
16) Kalimantan Timur Rp 2.981.378
17) Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
18) Papua Rp 3.516.700
Masih tersisa 16 provinsi belum menetapkan UMP 2021 naik atau tidak. Adapun daftar provinsi yang tersisa sebagai beriku:
1. Sumatera Utara Rp 2.499.422
2. Sumatera Barat Rp 2.484.041
3. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
4. Riau Rp 2.888.563
5. Jambi Rp 2.630.161
6. DKI Jakarta Rp 4.276.349
7. Jawa Tengah Rp 1.742.015
8. Jawa Timur Rp 1.768.777
9. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
10. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
11. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
12. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
13. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
14. Gorontalo Rp 2.586.900
15. Maluku Rp 2.604.960
16. Papua Barat Rp 3.184.225
(hns/hns)