Syarat Penerima Bantuan
Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif ini adalah warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)," jelasnya.
Belum Punya Rekening Bank Bisa Daftar
Pelaku usaha yang tidak punya rekening bisa mendapatkan bantuan ini. "Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur," tulis keterangan Kemenkop, dikutip Sabtu (31/10/2020).
Bantuan akan disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Nantinya bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Simak Video "Sandiaga Uno Khawatir Jika BLT UMKM Dihentikan"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)