Fakta Seputar BLT UMKM yang Kamu Wajib Tahu

Fakta Seputar BLT UMKM yang Kamu Wajib Tahu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2020 09:40 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Syarat Penerima Bantuan

Syarat untuk mendapatkan Banpres Produktif ini adalah warga negara Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU)," jelasnya.

Belum Punya Rekening Bank Bisa Daftar

ADVERTISEMENT

Pelaku usaha yang tidak punya rekening bisa mendapatkan bantuan ini. "Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur," tulis keterangan Kemenkop, dikutip Sabtu (31/10/2020).

Bantuan akan disalurkan melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Nantinya bantuan akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.



Simak Video "Sandiaga Uno Khawatir Jika BLT UMKM Dihentikan"
[Gambas:Video 20detik]

(kil/zlf)

Hide Ads