Ganjar-Sultan Naikkan UMP 2021, RK Ikut Menaker, Anies Ambil Jalan Tengah

Ganjar-Sultan Naikkan UMP 2021, RK Ikut Menaker, Anies Ambil Jalan Tengah

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 01 Nov 2020 10:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DIY adalah provinsi kedua yang memutuskan untuk tidak mengikuti SE Menaker. Kompak dengan Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menetapkan UMP 2021 naik 3,54% dari UMP tahun ini (Rp 1.704.607). Keputusan Sultan HB X disampaikan melalui Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga UMP DIY untuk tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1.765.000,- atau naik sebesar 3,54% dari upah minimum yang berlaku pada tahun ini," kata Aria melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

4. DKI Jakarta

ADVERTISEMENT

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil jalan tengah dalam menetapkan UMP 2021. Dia mengambil kebijakan asimetris atau berlaku tidak sama bagi perusahaan yang terdampak, dengan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

Bagi perusahaan yang tidak terdampak COVID-19 wajib menaikkan UMP 2021 di Jakarta menjadi Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27% dari UMP tahun ini yang Rp 4.276.349. Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak pandemi, diterapkan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 yakni nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak COVID-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (1/11/2020).

Berikut 18 provinsi yang sudah diketahui tak akan menaikkan UMP 2021 beserta besaran upah minimumnya sebagai berikut:

lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads