Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris atau tidak sama dalam memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dengan edaran Kemnaker. Bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi virus Corona (COVID-19), UMP 2021 ditetapkan naik 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Sedangkan perusahaan yang terdampak pandemi boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan tahun ini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit menilai kebijakan itu membingungkan. Dia mempertanyakan bagaimana cara menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi COVID-19.
"Kalau bilang terkena dampak itu menghitung dampak dari mana? Apa dampak kena COVID, atau dampak omzet menurun, atau apa? Ini malah membingungkan di pelaksanaan. Pusing juga kita merumuskan mana yang terdampak, mana yang tidak terdampak," kata Anton kepada detikcom, Minggu (1/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan bikin keputusan yang nanti penafsiran bermacam-macam. Nanti perusahaan bilang terdampak, pekerja bilang tidak terdampak, kan panjang lagi. Kalau bilang terdampak, semua kita juga terdampak. Imbas dari kinerja ekonomi semua ini kan kena juga kita," tambahnya.
Daripada dibedakan dan bikin bingung, dia menyarankan agar UMP 2021 DKI Jakarta disesuaikan saja dengan SE Menaker yakni nilainya sama dengan tahun ini. Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, dia menyebut bisa dilakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.
"Semestinya mengacu saja pada ketentuan Menaker, itu kan secara nasional. Kalau bagi industri-industri yang bersangkutan itu memang mampu, silakan dia bicara bipartit. Itu lebih bijaksana daripada memberikan kriteria yang menurut saya tidak jelas juga. Tidak terdampak, tiba-tiba sekian bulan kemudian terdampak bagaimana jadinya? Itu kan serba susah memprediksi sesuatu yang belum terjadi," tuturnya.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]